Putusan Praperadilan Century, PPP Kritik Metode Penyusunan Dakwaan KPK

Asrul Sani menilai pengusutan kasus Century harus dilanjutkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2018, 12:53 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 12:53 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Terpidana Mati
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan eksekusi terhadap lebih dari 130 orang terpidana mati.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai putusan praperadilan terkait kasus Bank Century tak mengejutkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono.

"Itu hanya konsekuensi hukum dari konstruksi kasus Bank Century yang dibangun KPK sendiri dalam persidangan kasusnya Budi Mulya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2018).

Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan. Namun, kata dia, ada catatan penting untuk KPK terkait putusan praperadilan tersebut.

Arsul menyoroti pendekatan KPK memasukan nama seseorang dalam surat dakwaan tanpa bukti yang kuat.

"Di situlah problem KPK yang harus dikritisi. Ada 180 orang lebih disebut bersama dakam surat dakwaan tapi belum diproses KPK. Kalau ternyata bukti belum kuat, ya jangan ditaruh dalam dakwaan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berpendapat jika KPK mengusut Boediono dalam kasus Century akan muncul guncangan politik, ekonomi, bahkan global.

"Karena kebijakan moneter sekaligus fiskal diadili. Persepsi yang akan tercipta seperti itu," ungkap Arsul.

 

 

 

 

Bukan Intervensi

Komisi III Dukung Sikap Tegas Kejagung Eksekusi Pidana Mati
Anggota Komisi III Arsul Sani mendukung dan mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung tentang pelaksanaan perkara pidana mati.

Di sisi lain, Sekjen PPP ini yakin PN Jaksel dalam putusan praperadilannya tak bermaksud untuk mengintervensi KPK. Sebab PN Jaksel merupakan salah satu penegak hukum.

"Itu kan tidak memberikan batas waktu. Tidak intervensilah menurut saya. PN Selatan itu juga penegak hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus dana talangan/bailout Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mesti melanjutkan kasus Century yang diduga melibatkan eks Wapres Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede.

DPR sempat membentuk Pansus Century, sejumlah pejabat era pemerintahan SBY bahkan Boediono dipanggil untuk memberikan keterangan. Lawan politik SBY menduga, duit Rp 6,7 triliun mengalir ke pemenangan SBY-Boediono di Pilpres 2009.

 

Reporter : Sania Mashabi 

Sumber  : Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya