Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil BMW 320 I dengan pelat nomor B 789 SSN, Tiara Ayu Fauzyah, terancam masuk bui, usai menabrak pengendara ojek online atau ojol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Atas kejadian itu, pengendara ojol bernama Moh Nur Irfan mengalami patah kaki usai ditabrak Tiara Ayu Fauzyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, ditahan tidaknya Tiara baru diketahui setelah gelar perkara untuk mengetahui kejadian pastinya.
Advertisement
"Kita gelarkan apakah ditahan atau tidak. Nanti kita kenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 5 tahun," tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/4/2018).
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Tiara telah dipulangkan karena dinilai kooperatif dalam penyelidikan. Argo menegaskan, Tiara bisa saja dipanggil kembali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tadi saya sebutkan kita gelar perkara dulu, sementara belum," ujarnya.
Argo menambahkan, dalam pemeriksaan tes urine Tiara dinyatakan negatif bahan kimia.
"Kita sudah memeriksa urine hasilnya negatif, sudah kita terima dari Kramat Jati dan untuk hari ini kita akan lakukan gelar perkara berkaitan kecelakaan itu," pungkasnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap pengendara mobil BMW 320 I nomor polisi B 789 SSN Tiara Ayu Fauzyah. Dia ditetapkan menjadi tersangka lantaran menabrak pengemudi ojek online bernama Moh Nur Irfan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu 11 April 2018.
Tes Urine
Meskipun sudah tersangka, Halim mengaku belum mengetahui apakah Tiara saat itu dalam keadaan mabuk atau tidak. Sebab akibat kecelakaan di kawasan Hayam Wuruk itu, kaki korban patah.
"Tapi untuk apakah mabuk atau tidak, masih diperiksa, kami akan lakukan tes urine untuk memastikan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Ganet Sukoco mengatakan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu Ayu melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Hayam Wuruk.
"Sesampainya di TKP, diduga kurang hati-hati akhirnya bumper depan menabrak body samping kiri sepeda motor Honda Beat B 6373 PYG, yang dikemudikan Moh Nur Irfan yang datang dari arah selatan ke timur," ujar Ganet, Selasa 10 April.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi ojek online mengalami patah kaki. Saat ini polisi masih mendalami peristiwa tersebut.
Reporter: Ronald
Advertisement