Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, kendaraan BMW 320 I yang dibawa oleh Tiara Ayu Fauzyah adalah milik temannya.
Saat dibawa Tiara Ayu Fauzyah, kendaraan itu melaju di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, dan menabrak driver ojek online, Moh Nur Irfan, hingga mengakibatkan patah kaki.
"Di STNK itu atas nama Susan. Namun dia mengatakan ke saya, pada saat pertama, mengaku punya dia. Karena banyak orang kalap, setelah kemarin ditanya itu punya temannya. Pinjaman," ujar Halim saat dihubungi, Kamis (12/4/2018).
Advertisement
Saat ini, kata Halim, kendaraan tersebut disita kepolisian sebagai alat bukti. Mobil itu akan dikembalikan usai persidangan.
Halim mengatakan, Tiara Ayu Fauzyah yang sudah menjadi tersangka, diduga mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi saat itu. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan airbag yang mengembang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Airbag Mengembang
"Nanti kan kita kerja sama dengan smart city, kedua pemeriksaan saksi ahli masalah kendaraan BMW dengan kecepatan berapa, kenapa airbagnya bisa mengembang. Itu belum kita panggil saksinya, dari pihak BMW ahlinya," beber Halim.
Sebelumnya Tiara mengaku, mengemudikan BMW tersebut dengan kecepatan 60 km/jam. Namun beberapa saksi yang telah diperiksa menyebut dengan kecepatan tinggi.
"Kemudian saat berkendara dia tidak merasakan menabrak sepeda motor, karena sempat tertutup dengan airbag. Sehingga dia tidak merasakan apakah menabrak atau tidak," ucap Halim.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement