Baca Pleidoi, Setya Novanto Bantah Intervensi Proyek E-KTP

Sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto masuk tahap akhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2018, 10:31 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 10:31 WIB
Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto masuk tahap akhir. Setnov akan membacakan nota pembelaan pribadi atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku tak tahu secara menyeluruh isi pembelaan yang disusun secara pribadi oleh Novanto. Hanya saja, dia menuturkan kliennya secara akan secara tegas membantah adanya intervensi yang dilakukan olehnya terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Yang jelas beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu," ujar Firman sebelum sidang dimulai, Jumat (13/4/2018).

Meski membantah intervensi, menurut Firman, Setya Novanto tidak memungkiri dalam proses pembahasan proyek e-KTP terdapat sejumlah pertemuan. Namun ia mengatakan, pertemuan tidak secara otomatis mengindikasikan adanya intervensi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dituntut 16 Tahun

Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai 7,3 juta Dolar Amerika hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.

Selama persidangan terungkap aliran uang hasil korupsi itu tidak diterima Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda.

Dia mendapat 3,5 juta Dolar Amerika dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Dia juga mendapat 3,8 juta Dolar Amerika secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total penerimaan 7,3 juta Dolar Amerika. 

"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya