Sah, PKPI Ikut Pemilu 2019 dengan Nomor Urut 20

Penetapan ini sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan gugatan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 13 Apr 2018, 10:50 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 10:50 WIB
Senyum Semringah Hendropriyono Saat Dapat Nomor Urut 20
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono (kedua kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPU Arief Budiman saat penyerahan nomor urut urut peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini, Jumat (13/4/2018).

Penetapan ini sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan gugatan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019.

"Dengan memperhatikan putusan PTUN, memutuskan, menetapkan, mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu 2019," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Juma.

Selanjutnya, Komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting, mengumumkan nomor urut untuk PKPI, yakni 20.

"Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum 2019, keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan," ujar Evi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Senyum Semringah Hendropriyono

Ketua Umum PKPI Hendropriyono
Ketua Umum PKPI Hendropriyono saat dipotret tim Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penetapan ini dihadiri oleh Ketua Umum PKPI Hendropriyono dan sejumlah pengurus partai itu. Hendropriyono yang mengenakan seragam PKPI tersenyum semringah ketika memperoleh nomor urut tersebut.

PKPI resmi menjadi partai politik peserta pemilu 2019, lewat putusan PTUN yang menerima gugatan PKPI dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Dalam SK tersebut ditetapkan, PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Bawaslu sempat memperkuat putusan itu. PKPI pun mengajukan gugatan ke PTUN, hingga diputuskan PKPI berhak ikut Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya