Baca Pleidoi, Setya Novanto: Saya Tak Tahu Uang Komitmen E-KTP untuk DPR

Setya Novanto mengatakan dijebak masuk pusaran kasus E-KTP.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2018, 14:52 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 14:52 WIB
Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto disela-sela sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengatakan tidak terlibat pemberian fee untuk DPR. Ia menjelaskan kesepakatan itu melibatkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan mantan Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu.

"Di luar tanggung jawab saya. Apalagi kesepakatan itu dilakukan sebelum Andi Agustinus berkenalan dengan saya di hotel Grand Mulia," ujar Novanto saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Dalam pembelaan itu, dia juga mengatakan pemberian komitmen untuk anggota DPR sengaja dilakukan tanpa sepengetahuannya. Novanto menganggapnya sebagai jebakan untuk menyeretnya dalam pusaran korupsi proyek e-KTP.

Ia juga menyoroti rekaman percakapan Johannes Marliem dan Andi Narogong saat melakukan sarapan bersama di kediamannya.

"Apalagi di muka persidangan Johannes Marliem telah menjebak saya, sengaja merekam pembicaraan dengan pertemuan dengan saya," ujar Novanto.

 

Dituntut 16 Tahun

Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto membaca nota pembelaan yang dibuat tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai 7,3 juta dolar Amerika hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber:  Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya