Setya Novanto Hadapi Putusan Pengadilan Tipikor 24 April

Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, beranggapan, ada kejanggalan dalam tuntutan kliennya yang dibacakan jaksa KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Apr 2018, 11:17 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2018, 11:17 WIB
Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto disela-sela sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengagendakan vonis atau putusan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Selasa, 24 April 2018.

‎"Putusan tanggal 24 April, karena Kamis ada kegiatan, Kamis mepet, harus pertimbangkan tuntutan, pledoi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jumat 13 April 2018.

Sebelumnya, Setya Novanto dan tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Dalam pembacaan pleidoi, mantan Ketua DPR RI itu sempat membacakan puisi dan menangis.

Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail beranggapan, ada kejanggalan dalam tuntutan kliennya yang dibacakan jaksa KPK, terutama terkait pemeriksaan petinggi Biomorf Lone LLC, almarhum Johannes Marliem.

‎"Kalau benar ada pemeriksaan oleh FBI, sependek pengetahuan kami, setiap keterangan saksi harus diuji keterangan di pengadilan Amerika, berkenaan tanggapan JPU, kami tetap pada pembelaan kami, dakwaan saudara enggak terbukti secara sah menurut hukum,” kata Maqdir.‎

Adapun jaksa KPK menganggap pleidoi yang disampaikan Setnov dan penasihat hukum tidak dapat diterima.

"Secara umum kami menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum‎nya," kata Jaksa Ariawan Yugistiartono.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya