Mengobral Nyawa Penumpang

Kondisi alat yang tergolong tua juga menjadi kendala tersendiri bagi petugas uji kir di lapangan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 15 Apr 2018, 02:13 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2018, 02:13 WIB

Liputan6.com, Lampung - Di tengah padatnya lalu lintas, angkutan umum jadi salah satu alat transportasi massal pilihan sebagian orang. Tanpa harus repot memikirkan biaya parkir dan tekanan kemacetan dijala, jasa angkutan umum yang murah jadi salah satu primadona.

Namun, sering kali ditemui kondisi kendaraan umum yang tak laik jalan dan juga faktor lain yang menyebabkan minim jaminan atas kenyamanan dan keselamatan para penggunanya.

Ini tak sekadar bualan atau kritik belaka. Dari sebuah pangkalan kendaraan umum, banyak kendaraan yang bisa dikatakan jauh dari kata aman dan nyaman untuk sebuah angkutan penumpang.

Fakta ini juga tergambar dari kondisi fisik kendaraan yang sangat memprihatinkan. Tak ada kenyamanan yang bisa diharapkan dari angkutan umum ini. Apa lagi jika melihat kondisi ban yang gundul di salah satu sisi roda kendaraan ini.

Langkah berlanjut. Untuk mencari jawaban utama soal kenyamanan dan keselamatan penumpang angkutan umum yang terkesan belum jadi prioritas.

Sulit memahami dua surat kir tanpa kendaraan bisa diproses. Kesepakatan ini menyelipkan resiko besar. Faktanya alat uji kendaraan disini justru terlihat tak berfungsi dan cenderung mangkrak karena kondisinya yang rusak.

Kenyataan ini merujuk pada kenyamanan dan keselamatan yang masih jadi isu yang mahal buat para pengguna angkutan umum. Ingin memastikan penyelewengan wewenang ini, lagi-lagi kami coba menumpang salah satu angkutan umum yang kami duga tak beres untuk urusan jaminan keselamatan para penumpang.

Meminjam tangan biro jasa, proses pengurusan uji kir kendaraan umum kami coba ajukan kembali. Secara aturan pihaknya tak berani memproses dan mengabulkan permohonan kami. Tapi, dari pernyataan singkat ini timbul tanda tanya dan jadi multi interpretasi. Aroma penyelewengan masih tercium disini.

Persoalan keamanan dan keselamatan angkutan massal memang dinilai tak hanya sebatas merampas hak-hak pengguna jasa ini. Fenomena seperti ini sudah masuk ranah pelanggaran aturan hukum.

Terbatasnya alat uji kendaraan yang juga tak standar di beberapa kantor dinas pengujian daerah, ikut mempengaruhi penyimpangan aturan hukum yang terjadi.

Kondisi alat yang tergolong tua juga menjadi kendala tersendiri bagi petugas uji kir di lapangan. Seperti di Kantor Dinas Pengujian Kota Bandar Lampung. Kini alat uji kir kendaraan keluaran tahun 1974 terpaksa dipensiunkan total.

Namun, keterbatasan ini tak mempengaruhi kinerja petugas uji lapangan. Uji kelayakan jalan tetap berjalan walau dengan cara manual.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya