Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini meningkat 3 tahun dari putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi Putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari situs Direktori Mahakamah Agung, Rabu (18/4/2018).
Baca Juga
Putusan dengan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 3 April 2018. Majelis hakim yang mengadili perkara itu diketuai oleh Daniel Dalle Pairunan, dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi.
Advertisement
Dalam putusan, Hakim PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 Miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu yang telah dikembalikan Andi ke KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Andi Narogong.
Tujuan Banding
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banding yang dilakukan jaksa bertujuan menguatkan sangkaan terhadap Andi Narogong. Menurut Febri, dengan pengajuan banding, jaksa ingin mendalami unsur korupsi bersama-sama dalam kasus e-KTP.
"Penuntut umum menyatakan banding untuk putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus. Diharapkan dalam proses yang sedang berjalan, Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan Andi Narogong banding juga, ini akan menguatkan satu sama lain dalam membongkar kasus e-KTP ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2018.
Advertisement