Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang mengembalikan uang suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Hingga saat ini, lebih dari 15 anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang suap pemberian mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Kendati begitu, Febri enggan mengungkapkan siapa saja anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang suap tersebut.Â
Advertisement
Menurut Febri, tindakan para anggota DPRD Sumut itu bisa menjadi pertimbangan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum.
"Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima," jelas dia.
Â
Diterima 38 Orang
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement