KPK: Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap Terus Bertambah

Febri enggan mengungkapkan siapa saja anggota DPRD yang telah mengembalikan uang suap tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Apr 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 12:00 WIB
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai Tersangka
Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara atau Sumut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang mengembalikan uang suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Hingga saat ini, lebih dari 15 anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang suap pemberian mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Kendati begitu, Febri enggan mengungkapkan siapa saja anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang suap tersebut. 

Menurut Febri, tindakan para anggota DPRD Sumut itu bisa menjadi pertimbangan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum.

"Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diterima 38 Orang

KPK Periksa Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman
Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, (9/4). Wagirin diperiksa terkait kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumut 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya