Liputan6.com, Jakarta Kepolisian mengamankan enam orang warga negara (WN) Bangladesh yang diselundupkan ke Indonesia. Penangkapan ini dilakukan Polres Merauke pada 19 November 2017 setelah menerima laporan dari masyarakat.
Enam orang ini masuk ke wilayah Indonesia tepatnya Merauke dan mengaku sebagai warga Rohingya, Myanmar untuk menarik simpati warga. Keenam WN Bangladesh ini yaitu Shofiqul Islam (38), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), Hossain Islam (24), dan Mohammad Nur Hossain (24).
Baca Juga
"Pada hari Minggu tanggal 19 November 2017, anggota Polres Merauke menerima laporan dari masyarakat bahwa ada enam orang yang mengaku warga Rohingya yang berada di Merauke dan kemudian diamankan Polres Merauke kemudian diserahkan ke Imigrasi," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat rilis di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Advertisement
Herry mengatakan enam WN Bangladesh ini mengaku warga Rohingya untuk mendapatkan simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat. Mereka berada di Merauke sebagai tempat persinggahan menuju Australia menggunakan jasa penyelundup manusia yang berada di Indonesia. Sebelumnya warga Bangladesh ini bekerja di Malaysia. Mohammad Nur Hossain menawarkan lima orang temannya ke Australia karena gajinya lebih besar.
Mereka kemudian masuk ke Indonesia melalui Dumai kemudian menuju Pekanbaru dan selanjutnya Jakarta. Perjalanan dari Dumai sampai Jakarta diatur oleh Mohammad Yamin Arif atau Amin.
"Sesampainya di Jakarta para WN Bangladesh dijemput tersangka Heri Firdaus atas perintah tersangka Mohammad Yamin. Pada saat di Jakarta satu orang lagi WN Bangladesh datang dari Afrika Selatan bergabung sehingga total rombongan ada enam orang termasuk tersangka Mohammad Nur Hossain," jelasnya.
Dari Jakarta, WN Bangladesh menuju Bau-Bau menumpang kapal dari Tanjung Priok. Kemudian dari Bau-Bau melanjutkan perjalanan ke Jayapura dengan kapal. Selama di Jayapura mereka tinggal di masjid dan kebutuhan hidup mereka dibantu masyarakat.
Bahkan warga secara sukarela warga membantu memesankan tiket pesawat ke Merauke. "RT/RW setempat mengeluarkan surat keterangan bahwa mereka adalah pengungsi Rohingya yang digunakan untuk bisa lolos pemeriksaan pada saat naik pesawat," ujarnya.
3 Tersangka
Dalam kasus penyelundupan WN Bangladesh ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Mohammad Nur Hossain, Mohammad Yamin Arif alias Amin, dan Heri Sastra Firdaus. Mereka dijerat melakukan tindak pidana penyelundupan manusia Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mohammad Nur Hossain berperan sebagai perekrut WN Bangladesh. Dia ditangkap pada 22 Maret 2018. Yamin berperan sebagai penampung dan mengatur perjalanan WN Bangladesh selama di Indonesia dimana ia ditangkap pada 26 Maret lalu. Sementara Heri Sastra Firdaus berperan sebagai penampung di Jakarta dan mengurus perjalanan enam WN Bangladesh dari Jakarta ke Bau-Bau. Ia ditangkap pada 29 Maret lalu.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement