Setya Novanto Hadapi Vonis Hari Ini

Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, akan membacakan vonis Setya Novanto terkait kasus e-KTP pada Selasa, 24 April 2018.

oleh Rita AyuningtyasFachrur Rozie diperbarui 24 Apr 2018, 07:21 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 07:21 WIB
Wakil Ketua MPR Beri Kesaksian Pada Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mendengar keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, akan membacakan vonis Setya Novanto terkait kasus e-KTP pada Selasa, 24 April 2018. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor.

‎"Putusan tanggal 24 April, karena Kamis ada kegiatan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jumat, 13 April 2018 lalu.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov, divonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni selama 16 tahun.

KPK pun ingin hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.

"Ya dihukum proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita engga sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat mempertimbangkan nota pembelaan dari mantan Ketua DPR RI itu.

"Ya kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Kami harap majelis hakim dapat mendengar pembelaan kami, karena kami menilai dalam pembelaan (yang) kami katakan, dakwaan tidak terbukti," ujar Maqdir saat dihubungi Liputan6.com, Senin (23/4/2018).

Tuntutan Jaksa

Sidang Setya Novanto Adu Kesaksian Irvanto dan Made Oka Masagung
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak keterangan saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3). Sidang mengkonfrontir keterangan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setya Novanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU menilai, mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Jaksa menilai, mantan ketua DPR itu secara hukum terbukti korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, tetapi dengan dialirkan ke sejumlah pihak.

Dia juga mendapatkan uang US$ 3,5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo. Perusahaan tersebut mengikut lelang proyek e-KTP. Adapun uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta.

Pada persidangan terungkap, Setya Novanto telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya