Tok, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Apr 2018, 14:02 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 14:02 WIB
Wakil Ketua MPR Beri Kesaksian Pada Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mendengar keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Bekas Ketua DPR ini juga juga diganjar membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar hakim ketua, Yanto, saat membacakan putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dia juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

"Jika terdakwa tak mampu mengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk mencukupi biaya kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Yanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hakim menilai, mantan Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan bukti yang ada, telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

Tuntutan Jaksa

Sidang Setya Novanto Adu Kesaksian Irvanto dan Made Oka Masagung
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak keterangan saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3). Sidang mengkonfrontir keterangan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dia juga dituntut membayar ganti rugi US$ 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. 

Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.

Dia juga mendapatkan uang US$ 3,5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Ada pun uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3.8 juta.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik 5 tahun Setya Novanto selesai menjalani pidana pokok. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.

Pada persidangan terungkap, Setya Novanto telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya