Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) meluncurkan Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) di Gedung Krida Bhakti Jakarta. Aplikasi ini menyederhanakan penanganan administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PLDN).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pengembangan aplikasi SIMPEL tidak sebatas pada proses digitalisasi mekanisme kerja yang selama ini dilakukan secara manual diubah menjadi proses elektronik.
"Kan biasanya paperfull, sekarang dengan adanya SIMPEL jadi paperless. SIMPEL ini membuat lebih sederhana karena entry data oleh aplikasi dan diverifikasi oleh institusi secara sederhana dengan digital," kata Pratiko usai peluncuran SIMPEL di Kemensetneg, Selasa (24/4/2018)
Advertisement
Mantan Rektor UGM ini menjelaskan, SIMPEL juga dilengkapi fitur yang dapat mempermudah pemantauan efektivitas PDLN. Selain itu, juga disediakan fitur penyampaian laporan hasil pelaksanaan perjalanan PDLN melalui sebuah formulir online yang distandardisasi dengan tujuan mempermudah proses analisis efektivitas pelaksanaan PDLN.
Pratikno menyebut, ada dua hal yang mendorong Kemensetneg meluncurkan SIMPEL. Pertama karena dorongan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. Kedua karena ingin mempersiapkan masa depan.
"Saya sedang mempersiapkan masa depan. Masa depan menteri tidak jadi menteri. Kalau saya, masa depan saya kembali jadi dosen dan mengurus SIMPEL ini," ucap Pratikno.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Gandeng Badan Siber
Pratikno mengatakan, guna menjaga keamanan penggunaan SIMPEL, Kemensetneg pihaknya sudah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN akan memantau seluruh tahapan penggunaan SIMPEL maupun data-data yang masuk.
"Sejak awal itu termasuk kaitannya tanda tangan elektronik, BSSN mengawal. BSSN juga mengembangkan data untuk memverifikasi apakah data ini asli atau tidak untuk menjadikan satu dari sekian banyak inovasi layanan publik," kata dia.
SIMPEL merupakan aplikasi perizinan online yang dibangun dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penerbitan surat persetujuan pemerintah atas Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). PDLN yang dimaksud meliputi PDLN pejabat negara, PNS, pegawai BUMN/BUMD dan tenaga Indonesia yang ditugaskan oleh lembaga negara atau instansi pemerintah.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement