Korban Miras Oplosan 141 Jiwa, Polri Minta Peredaran Alkohol Diperketat

Jelang bulan Ramadan, Polri menggelar operasi Cipta Kondisi untuk memberantas miras.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Apr 2018, 14:49 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 14:49 WIB
Polda Metro Jaya Sita 39.834 Botol Miras Oplosan
Barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil operasi miras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4). Petugas juga berhasil mengamankan 180 orang, 165 orang dilakukan pembinaan, dan 15 orang ditahan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Polri serius menangani kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan banyak konsumennya. Apalagi jumlah korban terus bertambah dari hari ke hari.

"Jumlah korban (meninggal) 141 orang sampai hari ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat menghadiri acara diskusi di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Ia berharap kasus ini menjadi momentum agar pemerintah segera membuat regulasi untuk memperketat peredaran alkohol. Dengan begitu, alkohol dan sejenisnya tidak mudah disalahgunakan.

"Ini momentum bagus untuk revisi regulasi bidang alkohol, metanol yang selama ini tanpa pengawasan yang harus diawasi. (Targetnya) tidak ada lagi peredaran alkohol secara ilegal," kata dia.

Selain itu, Polri juga tengah gencar melakukan operasi cipta kondisi jelang bulan Ramadan. Salah satu sasarannya adalah memberantas peredaran miras ilegal, termasuk oplosan.

"Tidak boleh lagi peredaran alkohol. Jangan sampai mencederai hari besar keagamaan nasional, khususnya bulan puasa ini ada gangguan-gangguan yang diakibatkan masalah alkohol. Termasuk juga premanisme," ucap Setyo.

 

Usul Dihukum Mati

Polda Metro Jaya Sita 39.834 Botol Miras Oplosan
Barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil operasi miras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4). Petugas juga berhasil mengamankan 180 orang, 165 orang dilakukan pembinaan, dan 15 orang ditahan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengusulkan aparat penegak hukum memberikan hukuman mati bagi tersangka pelaku pengoplos minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Bandung, beberapa waktu lalu. 

"Pelaku narkoba saja dihukum mati, ini sudah pembunuhan. Usul saya hukum mati saja," ujar dia, selepas membuka Muswil Laskar Aswaja Jawa Barat, di Garut, Sabtu (21/4/2018).

Usai munculnya kasus meninggalnya puluhan warga Cicalengka, Jawa Barat, akibat miras oplosan, lembaganya telah meminta aparat kepolisian bertindak cepat mengungkap tuntas kasus itu, termasuk motif utama di belakangnya.

"Kita belum tahu apa hanya bisnis saja atau mengarah untuk menghancurkan masyarakat Jawa Barat," kata dia.

Menurut dia, peredaran barang haram hasil oplosan sangat berbahaya dikonsumsi masyarakat. Ragam jenis campuran bahan kimia, seperti metanol, tidak dianjurkan diminum secara langsung.

Tak ayal saat para korban pertama kali menenggak, bukan mabuk yang dirasakan, tapi justru kematian yang didapatkan. "Narkoba saja dihukum mati, ini miras oplosan ini bisa lebih dahsyat dari narkoba, jadi hukum mati saja," pinta kader PKS tersebut.

Meskipun pengawasan ketat telah dilakukan pemerintah Jabar terhadap peredaran bahan beralkohol, banyaknya jenis alkohol yang beredar, menyebabkan sulit untuk mengontrolnya.

"Metanol kan gugusan alkohol juga, metanol bisa dari Baygon, metanol bisa dari spritus," ungkap salah satu kandidat terkuat calon Presiden RI dari PKS tersebut.

Meski demikian, upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol bisa ditanggulangi sejak dini. Salah satunya dengan program belajar dan mengaji mulai dari rumah sendiri dan masyarakat sekitar.

"Saya khawatir anak-anak tidak sekolah, tidak kerja, sementara orangtuanya tidak mengawasi, inilah akibatnya," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya