Majelis Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Apr 2018, 14:14 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 14:14 WIB
Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bersiap memberi kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3). Sidang mendengar kesaksian terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR itu.

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Pencabutan hak politik ini akan berlaku setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut selesai menjalani masa tahanan.

Setya Novantojuga diganjar membayar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu dia wajib membayar uang pengganti US$ 7,3 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hakim menilai, mantan Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP secara bersama-sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tuntutan Jaksa

Wakil Ketua MPR Beri Kesaksian Pada Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mendengar keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. 

 Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.

Dia juga mendapatkan uang US$ 3,5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Ada pun uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3.8 juta.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik 5 tahun Setya Novanto selesai menjalani pidana pokok. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.

Pada persidangan terungkap, Setya Novanto telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya