Liputan6.com, Jakarta Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Bekas Ketua DPR ini juga juga diganjar membayar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai, mantan Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.