Belasan Vila Liar di Puncak Bogor Akhirnya Dibongkar

Eksekusi bangunan dan penyitaan aset negara di kawasan hutan lindung ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Apr 2018, 15:23 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 15:23 WIB
Vila Liar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel 15 bangunan vila liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018) (Liputan6.com/Darno)

Liputan6.com, Bogor - Belasan bangunan liar di Blok Cisadon, kawasan Puncak, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, dibongkar paksa tim gabungan, Selasa (24/4/2018). Sebanyak 14 unit bangunan vila semipermanen yang berdiri di atas lahan negara atau Perhutani diratakan menggunakan alat berat.

Selain pembongkaran bangunan, petugas gabungan dari Perum Perhutani, POM TNI, Brimob Kelapa Dua, dan Satpol PP Kabupaten Bogor menyita lahan seluas 365 hektare yang telah dikuasai Yulius Puum Batu selama kurang lebih 20 tahun.

Direktur Operasi Perum Perhutani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hari Priyanto menyatakan, eksekusi bangunan dan penyitaan aset negara di kawasan hutan lindung ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Cibinong. "Setelah keluar putusan dari pengadilan, kami langsung melayangkan surat kepada Saudara Yulius untuk membongkar sendiri bangunan," kata Hari di lokasi penertiban, Selasa.

Karena surat peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka pihak Perhutani melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran dan penyitaan kembali aset negara.

"Kita akan reboisasi lahan ini sebagai daerah resapan air," Hari menerangkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

VIDEO: Sudah Dibongkar, Vila Liar di Puncak Dibangun Kembali?
Menurut data Forest Watch Indonesia pada Maret 2015, dari 27 bangunan yang dibongkar di Kecamatan Cisarua, 4 di antaranya dibangun kembali.

Warga Menolak Eksekusi

Vila liar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel 15 bangunan vila liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018) (Liputan6.com/Darno)

Sebelum pembongkaran berlangsung, petugas sempat mendapat penolakan dari penjaga lahan dan warga sekitar. Mereka memaksa petugas menunjukkan surat eksekusi bangunan dari PN Cibinong. Sebab, eksekusi bangunan tersebut dinilai tidak sesuai aturan.

"Seharusnya ada surat teguran satu sampai tiga. Tapi ini baru surat teguran satu sudah dieksekusi," terang Yudi, orang kepercayaan Yulius.

Eksekusi bangunan dilanjutkan setelah pihak Perhutani memberi penjelasan kepada warga yang menjaga lahan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya