Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengusut kasus dugaan megakorupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK tak akan berhenti dengan mengantarkan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke balik jeruji besi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah mempertajam bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam amar putusan Setya Novanto. Termasuk memetakan keterlibatan sejumlah pihak ke dalam dua golongan.
"Pertama pihak yang diduga bersama-sama (melakukan korupsi), kemudian pihak yang diduga mendapatkan aliran dana atau diperkaya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu, (25/4/2018).
Advertisement
Meski begitu, KPK belum mau membeberkan siapa selanjutnya yang akan dijerat oleh lembaga antirasuah. Bukan hanya tak menyebutkan nama, Febri juga tak menyebut cluster apa yang akan dijerat lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.
"Apakah mereka dari cluster politik, dari cluster birokrasi di Kementerian Dalam Negeri misalnya, atau pun dari pihak swasta, nah itu nanti harus kita lihat secara lebih hati-hati," kata Febri.
Vonis 15 Tahun
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Sementara pihak yang diperkaya oleh Setya Novanto yakni,
1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, USD 877,7 ribu, dan SGD 6 ribu
2. Sugiharto sebesar USD 473 ribu
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta
5. Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
8. Johannes Marliem sebesar USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
9. Miryam S. Haryani sebesar US$D 1,2 juta
10. Markus Nari sebesar USD 400 ribu
11. Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu
12. M. Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
14. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp 1 miliar.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
20. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar USD 800 ribu
21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar.
22. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar.
23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,8 miliar.
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,8 miliar.
25. PT LEN Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
26. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar.
27. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement