PN Jakarta Selatan Jatuhkan Hukuman Mati pada Warga Negara Cina

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menvonis mati delapan terdakwa Warga Negara Cina, yang terlibat dalam penyeludupan satu ton sabu di Anyer, Banten.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 27 Apr 2018, 06:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis menggelar sidang terhadap delapan terdakwa penyelundupan satu ton sabu di wilayah Anyer, Banten dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (27/4/2018), disesi sidang pertama, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa Warga Negara Cina, yaitu Liao Guan Yu, Chen Wri Cyuan dan Hsu Yung Li.

Dalam sidang sesi kedua, hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa Warga Negara Cina, yaitu Juang Jin Sheun, Sun Kuo Tai,  Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Vonis hukuman mati dijatuhkan karena, menurut majelis hakim tidak ada fakta yang meringankan terdakwa. Dan perbuatan terdakwa membahayakan generasi muda Indonesia, serta bertentangan dengan semangat pemerintah Indonesia yang ingin memberantas narkoba.

Selain itu, ke delapan terdakwa ini memang memiliki peranan yang sangat penting dalam penyeludupan narkoba jenis sabu seberat satu ton di Pantai Anyer, pada bulan April 2017.

Kala itu, polisi terpaksa menembak mati satu pelaku karena menabrakkan mobilnya ke arah petugas saat hendak ditangkap.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya