Hari Bhakti Pemasyarakatan, Ini Harapan Menkumham ke Jajaran Ditjen PAS

Menkumham Yasonna Laoly menekankan kepada seluruh jajarannya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengubah pola pikir dan kerja.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Apr 2018, 18:47 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 18:47 WIB
Menkumham Yasonna ketika memimpin upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54
Menkumham Yasonna ketika memimpin upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan kepada seluruh jajarannya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengubah pola pikir dan kerja. Hal ini sebagai respons perkembangan pelayanan warga binaan dengan berbasis IT yang dalam waktu dekat segera diterapkan.

Hal ini diucapkan Yasonna ketika memimpin upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 di Kantor Pusat Ditjen PAS, Jakarta, Kamis 27 April 2018.

"Seluruh pelaksana, tergantung kepada para staf yang harus mengubah pola pikirnya yang mau tidak mau harus merespons perkembangan teknologi IT, diterapkan di pemasyarakatan," kata Menkumham Yasonna di Kantor Pusat Ditjen PAS, Jakarta, Kamis (27/4/2018).

Dia mengatakan, mekanisme percepatan dalam pemberian hak bagi warga binaan dengan menggunakan teknologi informasi merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Bahkan, kata Yasonna, sistem ini segera diluncurkan.

Namun, dia mengingatkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi tidak dapat berjalan sendiri. Perlu didukung sumber daya manusia (SDM) yang cakap dalam menerapkan sistem ini.

"Sebaik-baiknya sistem IT yang kita bangun tanpa perubahan mentalitas, tanpa perubahan sikap, maka sistem tersebut tidak akan ada manfaatnya. Untuk itu saya selalu mengatakan tanpa perubahan mindset tidak akan mungkin terjadi," ucap Menkumham Yasonna.

 

Mudahkan Warga Binaan

 

Yasonna berharap sistem ini dapat membantu memudahkan pelayanan terhadap warga binaan. Di antaranya tentang pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

"Kebijakan perubahan pemberian hak terhadap warga binaan pemasyarakatan berbasis informasi tersebut merupakan bukti dari adanya reformasi terhadap pelayanan kepada masyarakat," terang Menkumham.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya