Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakhiri meminta agar polemik tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini menjadi perdebatan dihentikan, khususnya polemik TKA yang berasal dari China.
Polemik bermula saat pemerintan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA di Indonesia.
"Kita sudah seharusnya mengakhiri polemik TKA ini khususnya dari China. Bahwa ada Perpres, Perpres itu sifatnya penyederhanaan perizinan. Kalau penyederhanaan itu saya ibaratkan pintu masuk, pintu masuk itu sama sekali tidak diperbesar di dalam Perpres. Tapi dalam pintu masuk itu ada sampah-sampah menghambat," ujar Hanif usai di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu, 28 April 2018.
Advertisement
Sampah-sampah merupakan analogi Hanif terhadap hal-hal yang selama ini menghambat proses perizinan. Perpres ini kemudian terbit untuk membersihkan sampah tersebut.
"Jadi bukan pintunya yang diperlebar. Pintunya tetap, cuma pintunya yang selama ini banyak penghalang dibersihkan melalui penyederhanaan Perpres. Jadi ini hanya penyederhanaan perizinan," ucap Poltisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu.
Menaker mengakui memang ada TKA ilegal dan merupakan pekerja kasar yang masuk ke Indonesia. Namun ia meminta agar jangan digeneralisasi dan dibesar-besarkan. Jika ada kasus TKA ilegal, harus dilihat sebagai kasus, bukan ditarik ke berbagai persoalan lain.
"Kalau kasus ya perlakukan seperti kasus. Dan pemerintah terus mengambil tindakan-tindakan tegas terkait kasus-kasus pelanggaran yang ada," kata dia.
Â
Mayoritas Asal China
Dia juga mengakui mayoritas TKA berasal dari China. Bukan hanya tahun ini, TKA China telah mendominasi sejak 2007.
"Anda mau tahu data yang saya pegang dari 2007 sampai 2017, itu dari 2007 yang namanya China itu sudah mayoritas. Jadi bukan hanya sekarang," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA China sampai akhir 2017 tercatat sekitar 24.000 orang. Angka ini menurutnya masih sangat terkendali. Apalagi jika dibandingkan dengan TKI yang ada di Hongkong yang mencapai 190.000 orang.
"Oleh karena itu saya minta polemik ini tidak usah dibesar-besarkan. Kalau ada kasus, laporkan saja ke pemerintah. Kami akan ambil tindakan tegas," jelas dia.
Menaker juga telah membentuk Tim Pengendalian Orang Asing yang melibatkan berbagai macam instansi seperti Imigrasi, polisi, dan pemerintah daerah. Pengawasan dan kinerja tim ini akan dimaksimalkan.
"Kalau ada masyarakat menemukan indikasi kejanggalan adanya TKA, saya minta tolong itu dilaporkan saja ke pemerintah. Misal ke Disnaker, polisi atau Imigrasi setempat," pungkasnya.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement