Prabowo: Saya Akan Bela Kepentingan Rakyat

Prabowo meneken 10 poin kontrak politik yang diajukan KSPI.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2018, 17:26 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 17:26 WIB
Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Prabowo Subianto sepakat menerima perjanjian yang diajukan buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto mendapat dukungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menjadi calon presiden di Pemilu 2019. Dalam pidatonya, Prabowo berjanji akan menyejahterakan rakyat jika terpilih menjadi presiden.

"Bahwa apabila saya dipilh menjadi presiden RI, saya akan menjalankan kebijakan-kebijakan yang membela kesejahteraan dan kepentingan rakyat Indonesia," kata Prabowo di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dalam acara deklarasi dukungan kepada Prabowo, KSPI memintanya untuk menandatangani kontrak politik berisi 10 tuntutan buruh. Prabowo menilai 10 tuntutan tersebut sesuai dengan apa yang ia perjuangkan.

"Saya telah pelajari dan saya melihat 10 tuntutan tersebut justru bagian dari bagian perjuangan sebagai pimpinan salah satu gerakan yang membela golongan yang lemah dan golongan yang tertindas," klaimnya.

Mantan Danjen Kopassus ini merasa terhormat dengan dukungan dan kontrak politik yang diminta oleh para buruh.

"Karena itu saya pelajari dan adakan tawaran untuk diperbaiki akhirnya kita mendapat kesepakatan. Dan hari ini saya mendapat suatu kehormatan untuk menandatangani ini di hadapan kalian semua," kata Prabowo.

 

10 Poin Kontrak Politik

Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Prabowo hadir di acara buruh di Istora Senayan.

Berikut ini isi 10 poin kontrak politik yang dibacakan oleh Prabowo:

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP 78 tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 kebutuhan hidup layak menjadi 84 kebutuhan hidup layak.

2. Revisi jaminan pensiun Nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Stop perbudakan modern berkedok out sourcing, honorer, dan perpanjangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.

6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, madrasah dan yayasan.

7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.

10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi, BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai kembali oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya