Janji Loloskan Seleksi Anggota Polri, Wanita Ini Raup Rp 1 Miliar

Andap Budhi Revianto mengatakan, tersangka mengaku sanggup meluluskan korban menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Mei 2018, 12:32 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 12:32 WIB
Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Proses seleksi penerimaan anggota Polri masih saja dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab. Seorang wanita bernama Fargie J Mandagi (44) ditangkap setelah menipu dua calon anggota Polri hingga Rp 1 miliar.

Kapolda Maluku Irjen Andap Budhi Revianto mengatakan, tersangka mengaku sanggup meluluskan korban menjadi anggota Polri dengan imbalan uang. Tersangka juga membantu mengurus dokumen korban untuk seleksi calon anggota Polri.

"Korban tidak berdomisili di Ambon. Tersangka meyakinkan korban melalui kerabatnya yang tinggal di Ambon," ujar Andap melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus meluluskan peserta seleksi anggota Polri. Tersangka juga mengaku hanya menipu dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Seorang korban diketahui telah mengirim uang Rp 650 juta kepada tersangka. Sementara satu korban lainnya mengirim Rp 350 juta.

Andap berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di proses seleksi calon anggota Polri berikutnya.

"Janganlah percaya pihak manapun juga, karena masuk polisi gratis tanpa biaya apa pun," tegas dia.k eluarha

Polisi Dalami

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menuturkan, penyidik masih mendalami kasus penipuan tersebut. Penyidik tidak hanya mengejar pengakuan tersangka.

"Masih didalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Sementara tersangka mengaku bekerja sendiri dan baru melakukan sekali ini," kata Roem.

Roem juga meminta siapa saja yang merasa menjadi korban penipuan atau pemerasan terkait proses seleksi ini agar melapor ke polisi. Sebab, proses seleksi calon anggota Polri tidak dipungut biaya alias gratis.

Fargie ditangkap di Desa Alkani, Kecamatan Waikiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur pada Minggu 29 April 2018 sekira pukul 20.15 Wita. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, dua ponsel, serta sejumlah dokumen data diri lainnya. Kasus tersebut ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya