Polisi Tetapkan 3 Pelaku Kerusuhan Aksi Buruh di Yogyakarta

Petugas tetapkan tiga tersangka pembakaran pos polisi di Yogyakarta, pada demo Hari Buruh atau May Day yang digelar 1 Mei kemarin.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Mei 2018, 14:22 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 14:22 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - Aparat kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetapkan tiga tersangka pelaku kericuhan dan pembakaran pos polisi dalam demo Hari Buruh di pertigaan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.  Mereka adalah AR, IB, dan MC.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (02/05/2018), polisi menyimpulkan aksi anarkistis pada hari buruh tersebut memang dilakukan sengaja. Ketiganya diketahui terlibat sebagai koordinator umum aksi, provokator, dan pelaku pembakaran pos polisi.  

Jajaran Polda DIY kini telah mengamankan puluhan bom molotov, bahan bakar dalam kemasan plastik dan botol, petasan, batu, kayu, pemukul besi, dan sejumlah barang berbahaya lainnya. 

"Dari 69 orang, ada tiga yang kita jadikan tersangka. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," ujar Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri.  

Atas perbuatannya, para tersangka yang masih berstatus mahasiswa akan dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Masing-masing dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.  

Hingga kini polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga sebagai otak aksi kerusuhan dalam demo hari buruh kemarin. Termasuk seseorang yang disebut membiayai aksi anarkistis tersebut yang identitasnya telah dikantongi polisi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya