Alasan Pegawai Garuda Indonesia Ancam Mogok Kerja

Sekarga juga mendesak Presiden Joko Widodo, Kementerian BUMN, serta para pemegang saham segera merestrukturisasi direksi Garuda Indonesia.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 02 Mei 2018, 18:37 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 18:37 WIB

Fokus, Jakarta - Puluhan pilot Garuda Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda serta Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi perusahaan saat ini dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta. Sekarga membeberkan kondisi keuangan Garuda Indonesia yang semakin hari semakin merosot.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (2/5/2018), kondisi ini diperparah dengan keluhan sejumlah pelanggan soal pembatalan penerbangan dan keterlambatan pesawat. Sekarga juga mendesak Presiden Joko Widodo, Kementerian BUMN, serta para pemegang saham segera merestrukturisasi direksi Garuda Indonesia dengan mencopot Direktur Kargo yang dianggap tidak dibutuhkan, dan mencopot Direktur Personalia yang membuat kebijakan bertentangan, seperti menghapus pelayanan antar jemput pilot Garuda.

"Intinya mogok bukan tujuan kami, kami cinta dengan perusahaan ini. Tetapi kalau ada yang ingin menghancurkan perusahaan ini, kami keberatan dengan hal itu," terang Ketua Sekarga Ahmad Irfan Nasution.

Tuntutan Sekarga ini berlaku selama 30 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, lebih dari 1300 pilot yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda akan melakukan mogok kerja dan tentu akan berdampak signifikan pada jadwal penerbangan.

Dalam perkembangan yang sama, Direktur Operasional Garuda Indonesia berharap aksi mogok itu tidak terlaksana lantaran akan berdampak pada terhentinya seluruh pelayanan kepada pengguna jasa penerbangan maskapai berplat merah tersebut.

"Mudah-mudahan mogok kerja ini tidak terjadi, karena ini akan berdampak pada semua penerbangan," kata Direktur Operasional Garuda Indonesia Triyanto Moeharsono.

Triyanto menduga ancaman mogok kerja ini lantaran ketidakpuasan atas hasil rapat umum pemegang saham. Padahal, hasil RUPS merupakan kesepakatan antara pemerintah, pemegang saham, dan direksi yang harus dipatuhi pegawai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya