Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menerima laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno, yang diwakili kuasa hukumnya. Hal ini terkait rekaman telepon dirinya dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), dimana tersebar penyebaran melalui media sosial.
"Sudah ada, pengacaranya (yang melaporkan)," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Dia menuturkan, karena ada laporan, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan, untuk menelusuri kasus tersebut.
Advertisement
"Ya biasa saja. Ada laporan, kita terima. Kita laksanakan penyelidikan," ungkap Aridono.
Sebelumnya, Rini telah menunjuk kuasa hukum dan telah melaporkan ke kepolisian mengenai penyebar dan pembuat konten rekaman tersebut.
"Saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara. Jadi kemarin saya berikan kuasa untuk pengaduan dan pelaporan ke polisi. Jadi sekarang sudah diserahkan kepada polisi prosesnya. Jadi kita menunggu ajasecara hukum hasil dari penyidikan polisi," kata Rini.
Â
Telah Diedit
Dia mengaku, beredarnya rekaman tersebut karena ada yang tidak suka dengan kesolidan BUMN yang tengah dibangun Rini.
Rini menjelaskan, nama baiknya telah tercoreng dengan adanya rekaman tersebut. Dia menjelaskan rekaman tersebut dibuat tidak lengkap, tidak dalam pembicaraan utuh. Untuk dia mengaku akan menempuh jalur hukum.
"Iya kita mau coba jalur hukum. Jadi sekarang terus terang dari Pak Sofyan juga akan melakukan tapi saya bilang saya juga akan melakukan, karena itu juga bicarakan nama baik saya sebagai keluarga, jadi saya juga akan mulai jalur hukum," ujar Rini.
Â
Advertisement