Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan milik tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Syafruddin segera disidang atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca Juga
"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).
Advertisement
Febri menuturkan, KPK akan menunggu penetapan dan jadwal sidang terhadap Syafruddin. Perkara dugaan korupsi BLBI ini sudah diterima Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst.
"Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," ucap Jubir KPK ini.
Kerugian Negara BLBI
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement