BNN dan Polri Musnahkan Sabu 2,647 Ton di Monas

Sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus yang diungkap Bareskrim Polri, BNN, TNI AL, dan Ditjen Bea Cukai.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Mei 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 11:00 WIB
Wujud Sabu 1,6 Ton yang Diselundupkan Lewat Perairan Batam
Wujud sabu seberat 1,6 ton ton yang berhasil diungkap polsi dan Bea Cukai di Dit Tipid Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2). Sebanyak 1,6 ton tabu tersebut terbagi dalam 81 karung. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memusnahkan sabu seberat 2,647 ton di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, hari ini. Sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus yang diungkap Bareskrim Polri, BNN, TNI AL, dan Ditjen Bea Cukai.

"Pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2,647 ton. Dari sitaan BNN seberat 1,027 ton dan sitaan Polri 1,620 ton," ujar Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/5/2018).

Sulis menjelaskan, kasus pertama merupakan hasil pengungkapan BNN, TNI AL, dan Ditjen Bea Cukai. Saat itu, petugas meringkus empat Anak Buah Kapal (ABK) WN Taiwan. Mereka adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu.

Mereka ditangkap karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan Pelayaran. Petugas kemudian mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus sabu seberat total 1,037 ton.

"Rabu, 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB tim KRI Sigurot-864 mengamankan kapal ikan KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shuen De Ching 12 di Selat Philip di wilayah perairan Batam. Tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya ditemukan narkoba yang disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal," terang Sulis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Kedua

Wujud Sabu 1,6 Ton yang Diselundupkan Lewat Perairan Batam
Polisi membuka barang bukti sabu seberat 1,6 ton di Dit Tipid Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2). Sebanyak 1,6 ton tabu tersebut terbagi dalam 81 karung dan diselundupkan lewat perairan Batam. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Barang bukti lainnya, merupakan kasus yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai.

"Kasus penyelundupan Sabu di perairan Pulau Anambas Kepri yang terjadi pada tanggal 20 Februari 2018," ungkap dia.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan empat tersangka semuanya berkewarganegaraan Tiongkok, dengan barang bukti sabu seberat 1,622 ton.

Sulis menyebutkan setidaknya dengan pemusnahan ini aparat gabungan telah menyelamatkan lebih dari 13 juta anak bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya