PNS Eselon IV ke Atas Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Menpan-RB kendaraan dinas yang nantinya diperbolehkan saat mudik Lebaran hanya bus operasional saja.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mei 2018, 13:08 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 13:08 WIB
Arus Balik di Gerbang Tol Cikampek Masih Lengang
Sejumlah kendaraan roda empat melewati Gerbang Tol Cikampek, Jawa Barat, Kamis (29/6). Pada H+4 Lebaran terlihat volume arus balik pemudik tak mengalami peningkatan hingga siang ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur berencana menerbitkan aturan tentang penggunaan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mudik Lebaran 2018.

"Ini belum saya putuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Misalnya pegawai rendah golongan bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bus misalnya. Apakah (bus) itu enggak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," kata Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Asman mengaku akan mencermati Peraturan Menteri (Permen) tahun 2005 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi PNS. Sehingga, dalam aturan atau Permen yang baru nanti penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran bisa tepat sasaran.

"Karena peraturan Menpan itu dibuat tahun 2005, jadi ada hal-hal yang enggak relevan lagi sekarang. Karena dalam Permen PAN-RB tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah, saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu," ucap Asman.

Yang pasti, Asman kembali menegaskan, penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran tidak diperuntukkan bagi PNS eselon IV ke atas.

"Yang jelas bukan pejabat eselon IV ke atas. Eselon IV ke bawah. Kan (eselon IV ke atas) ada mobil dinas yang melekat di pribadinya. Yang untuk dinas. Itu terang tidak boleh," tegas Asman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bus Operasional

Pemudik Mulai Padati Tol Cipali
Kendaraan pemudik berhenti saat terjebak kemacetan di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat mengarah ke Jakarta, Kamis (29/6). Puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada H+5 dan H+6 Lebaran saat cuti bersama berakhir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Asman, kendaraan dinas yang nantinya diperbolehkan saat mudik Lebaran hanya bus operasional saja. Itu pun, kata dia, untuk mengakomodasi PNS yang tidak memiliki mobil pribadi.

"Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulkam naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," terang Asman.

Sementara untuk biaya operasional bus, Asman melarang menggunakan uang negara. "Nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan lebih murah masih biayanya," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya