Ketua KPK Ungkap Peran Mantan Wabup Malang dalam Suap Bupati Mojokerto

KPK telah menetapkan Ahmad Subhan, Wakil Bupati Malang, Jawa Timur, periode 2010 – 2015 sebagai tersangka.

oleh Zainul Arifin diperbarui 05 Mei 2018, 07:35 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 07:35 WIB
Ketua KPK, Agus Raharjo, dalam diskusi di Universitas Brawijaya, Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Ketua KPK, Agus Raharjo, dalam diskusi di Universitas Brawijaya, Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Subhan, Wakil Bupati Malang, Jawa Timur, periode 2010 – 2015 sebagai tersangka. Ia diduga terkait dalam kasus dugaan suap izin pendirian tower yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus dugaan suap izin pendirian tower di tahun 2015 itu Ahmad Subhan menjadi perantara antara pihak rekanan dengan Bupati Mojokerto.

"Sudah jadi tersangka, dia ini perantaranya," kata Agus usai jadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4 Mei 2018).

Subhan berperan mempertemukan rekanan dengan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Ia juga menjadi perantara saat uang suap untuk memuluskan izin pendirian tower itu diterima Mustafa Kamal Pasa.

"Dia ini perantaranya saat uang itu tiba di Bupati Mojokerto," tutur Agus.

Penyidik komisi antirasuah sendiri sudah menggeledah 31 lokasi dengan satu di antaranya adalah rumah pribadi Subhan di Malang pada Kamis, 26 April lalu. Sehari kemudian, penyidik juga memanggil Subhan ke Mojokerto untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, Agus enggan menjelaskan kapan Subhan akan ditahan. KPK juga menjanjikan penyidikan kasus ini berjalan dengan cepat.

Apalagi masih banyak penanganan perkara korupsi lainnya yang harus ditangani oleh penyidik. "Proses penyidikannya terus berjalan. Mudah - mudahan bisa berjalan lebih cepat," ucap Agus.

 

Subhan Belum Tahu Jadi Tersangka

Ahmad Subhan sendiri tak dapat dikonfirmasi atas status penetapan tersangka dari KPK dalam kasus suap Bupati Mojokerto tersebut. Kuasa hukum Subhan, Yusuf Eko, saat dikonfirmasi mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik KPK.

"Secara normatif sampai hari ini pak Subhan masih dalam posisi sebagai saksi. Itu berdasarkan dokumen yang kami pegang," kata Yusuf Eko.

Menurutnya, Subhan pernah memenuhi panggilan penyidik KPK ke Mojokerto pada Jumat, 27 April lalu. Saat itu, ia dipanggil sebagai saksi dugaan suap Mustafa Kamal Pasa yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka.

"Kami tunggu perkembangan ke depan karena sampai sekarang belum menerima dokumen resmi soal penetapan sebagai tersangka itu," ujar Yusuf Eko.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya