Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, membantah ada barter kasus di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan kliennya.
"Bukan karena hal-hal yang sifatnya bargaining, sifatnya deal-deal, karena kasus Habib Rizieq dihentikan, Sukmawati dihentikan, enggak begitu," kata Eggy saat dihubungi, Jumat (4 Mei 2018).
Kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Rizieq bermula dari laporan budayawan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati belakangan juga terjerat dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran puisinya yang kontroversial.
Advertisement
Eggi menegaskan dua kasus ini tidak terkait satu sama lain. Ia tetap berharap polisi mengusut kasus Sukmawati dengan profesional.
"Kalau kita minta terus-menerus harus tetap diadili, tapi hasil penyelidikan dan penyidikan polisinya enggak menemukan bukti kayak Habib Rizieq, dia kan berkonsekuensi menghentikan juga," ujarnya.
Kalau pun nantinya kasus Sukmawati dihentikan, maka harus diputuskan semata-mata karena pertimbangan hukum.
"Lebih bagus, dari segi hukum jangan tekan menekan, deal-deal-an, jangan. Tapi murni penegakan hukum," ucapnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber:Â Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini
Profesional
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan tak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Rizieq Shihab. Ia mengatakan, SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.
"Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapa pun," ucap Setyo.
Informasi terbitnya SP3 Rizieq Shihab muncul hanya sekitar dua pekan usai pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212. Kala itu, isu kriminalisasi ulama menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan.
Namun, Setyo menampik, kaitan SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan pertemuan Jokowi dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.
"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.
Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.
Advertisement