Kasus Suap Amin Santono, KPK Sita 1,9 Kg Logam Mulia dari Pegawai Kemenkeu

KPK masih mendalami kaitan logam mulia itu dengan kasus suap yang melibatkan anggota DPR Amin Santono.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2018, 23:10 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 23:10 WIB
20160614-Wakil KPK Saut Situmorang-Jakarta
Wakil KPK, Saut Situmorang saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing dan beberapa keping logam mulia di apartemen Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Logam mulia tersebut ditaksir mencapai 1,9 kg.

Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.

"KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, logam mulia 1,9 kg, Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di restoran Bandara Halim Perdana Kusumah, SGD 63 ribu, dan USD 12.500," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

Kendati demikian, Saut mengatakan KPK belum memastikan adanya kaitan uang beserta logam mulia tersebut dalam dugaan penerimaan suap.

Amin dan Yaya diamankan oleh KPK Jumat malam atas dugaan penerimaan suap. Amin kedapatan menerima Rp 400 juta dalam kasus itu.

"Itu yang masih kita dalami. Tidak hanya dengan membawa barang bukti Rp 400 juta, tapi Rp 1,8 miliar bukan hanya terkait OTT (yang melibatkan Amin Santono) saat itu," ujar Saut.

Sementara terkait suap usulan anggaran perimbangan keuangan daerah pada APBNP 2018, Amin dan Yaya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter : Yunita Amalia

Sumber  : Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya