Liputan6.com, Semarang - Petugas Pengadilan Negeri Semarang akhirnya mengeksekusi sebuah rumah di Kelurahan Ngaliyan, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (6/5/2018), rumah tersebut merupakan bangunan terakhir yang masih berdiri di proyek Tol Batang-Semarang. Pembongkaran rumah dilakukan dengan menggunakan prosedur sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, rumah tersebut jadi sengketa antara dua warga yang sama-sama mengklaim kepemilikan.
Advertisement
PT Jasa Marga sebagai pelaksana proyek Tol Batang-Semarang telah menitipkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebagai pengganti bangunan yang berdiri di lahan seluas 288 meter persegi tersebut.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4714527/original/071833500_1705070320-mahkamah_internasionanl.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4398541/original/093706100_1681725164-WhatsApp_Image_2023-04-17_at_16.43.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)