Pengadilan Eksekusi Rumah di Atas Proyek Tol Batang-Semarang

Pengadilan Negeri Semarang akhirnya mengeksekusi bangunan terakhir yang masih berdiri di atas proyek Tol Batang-Semarang.

oleh Maria Flora diperbarui 06 Mei 2018, 18:35 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2018, 18:35 WIB

Liputan6.com, Semarang - Petugas Pengadilan Negeri Semarang akhirnya mengeksekusi sebuah rumah di Kelurahan Ngaliyan, Jawa Tengah.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (6/5/2018), rumah tersebut merupakan bangunan terakhir yang masih berdiri di proyek Tol Batang-Semarang. Pembongkaran rumah dilakukan dengan menggunakan prosedur sesuai ketentuan hukum.  

Sebelumnya, rumah tersebut jadi sengketa antara dua warga yang sama-sama mengklaim kepemilikan.  

PT Jasa Marga sebagai pelaksana proyek Tol Batang-Semarang telah menitipkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebagai pengganti bangunan yang berdiri di lahan seluas 288 meter persegi tersebut.  

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya