Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Abun telah terbukti menyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Terdakwa diyakini menyuap untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan sawit 16.000 hektare di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk PT Sawit Golden Prima.
Advertisement
Dia melakukan pemberian sebanyak dua kali melalui rekening Bank Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dilanjutkan Pekan Depan
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga selama persidangan terdakwa Abun dianggap berbelit-belit.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan ini," kata jaksa.
Sidang lanjutan direncanakan dilaksanakan pada Senin 14 Mei pekan depan. Agenda persidangan pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa.
"Untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun nota pembelaannya, maka sidang ditunda dan akan dibuka lagi pada hari senin 14 Mei 2018," kata ketua majelis hakim.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement