Liputan6.com, Jakarta - Ketua panitia pembagian sembako di Monas, Dave Revano Santosa, menegaskan acara yang digelar Forum Untukmu Indonesia (FUI) itu tidak ada hubungannya dengan politikus PDIP Charles Honoris.
"Kalau Charles Honoris saya tolak 100 persen, tidak ada hubungan dengan Bapak Charles Honoris. Voucher yang ada Bapak Charles Honoris itu bukan punya kita," kata Dave di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018) dini hari.
Sebelumnya disebut-sebut acara pembagian sembako di Monas didanai oleh Charles. Sekali lagi, Dave menegaskan, dirinya tak mengenal sosok Charles Honoris.
Advertisement
"Bahkan kami dengan Bapak Charles Honoris pun tidak kenal," tegasnya.
Sementara itu, pengacara Dave, Henry Indraguna memastikan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan Charles Honoris. Hal itu sudah dijelaskan kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami sudah serahkan kepada penyidik untuk dijadikan bukti," kata Henry.
Sebelumnya sebuah akun Twitter atas nama PangeranJKT @MuchlistHassan menuliskan, "Masuk ke Monas tangan distempel, logo Kristusnya paling nonjok, ada kupon dari Charles Honoris (Kader PDIP/caleg dapil DKI 3)... hahhahahaaa bilang aja lu mo menipu, Dasar Kodok Bangkong !!!!"
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diperiksa Polisi
Terkait pembagian sembako gratis di Monas, Ketua Panitia Dave Revano Santoso telah diperiksa oleh penyidik. Lebih dari delapan jam Dave diperiksa dan dicecar 25 pertanyaan.
Materi pemeriksaan seputar perizinan yang dikantongi Dave yang juga Ketua Forum Untukmu Indonesia (FUI) itu. Pengacara Dave, Hendry Indraguna mengatakan, kliennya sudah mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan kepolisian serta izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara.
"Inti fokusnya dari pertanyaan itu, fokus kepada perizinan dan jelas di sini kami sudah memberikan kepada penyidik perizinan yang dimaksud Pergub Pasal 186 ayat 6, sudah kami penuhi dan dibuktikan tadi," ujar Hendry.
"Sudah keluar surat izin keramain dari kepolisian. Izin pemakaian lokasi dari PT Konas sudah keluarkan juga. Jadi ini yang paling final," sambungnya.
Ia menegaskan, jika tak mengantongi izin acara tersebut tak mungkin tetap digelar.
"Pergub 186 Pasal 6 kalau salah satu persyaratannya tidak dipenuhi, maka tidak akan keluar izin lokasi sudah jelas. Kalau masalah perizinan menurut hemat kami, sudah memenuhi Pergub tersebut," tuturnya.
Berikut kronologi permintaan izin keramaian yang dilakukan panitia:
23 April: Panitia rapat dengan Pemprov DKI25 April: Panitia dipanggil Dinas Pariwisata26 April: Panitia rapat dengan Biro Ops Polda Metro dan konferensi pers panitia bersama Kepala UPT.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement