Bersikukuh Sejalan dengan Pancasila, HTI Segera Ajukan Banding

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2018, 14:59 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 14:59 WIB
hti banding
HTI memutuskan untuk banding atas putusan PTUN. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menegaskan, pihaknya tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut badan hukum ormas tersebut.

"Kami menolak putusan hakim PTUN tersebut," ujar Ismail dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Menurut dia, pemerintah tidak memiliki dasar yang jelas dengan mencabut badan hukum HTI.

"Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara objektif di pengadilan," kata Ismail.

Dia menegaskan, penilaian pemerintah tentang HTI menyimpang dari Pancasila adalah tidak benar. HTI, lanjut dia, tidak sejalan dengan pemerintah juga tidak benar. Majelis Hakim PTUN, lanjut dia, tidak bisa membuktikan kebenaran terkait hal-hal tersebut.

Oleh karena itu, pihak HTI akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PTUN tersebut.

"HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," kata Ismail.

Vonis PTUN

Gugatan Ditolak, HTI Tetap Dibubarkan
Majelis hakim membaca putusan sidang gugatan yang diajukan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Pembubaran HTI menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin 7 Mei 2018.

"Dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 455 ribu," kata dia.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai HTI terbukti telah menyebarkan paham kekilafahan di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menimbang bahwa penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep/pemikiran, maka menurut majelis hakim tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila khsusunya sila ketiga persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Menurut dia, keberadaan HTI telah bertentangan dengan perundangan yang berlaku, yakni Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

"HTI terbukti bahwa paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," lanjut hakim membacakan pertimbangan.

 

HTI adalah Parpol

Gugatan Ditolak, HTI Tetap Dibubarkan
Suasana sidang putusan gugatan HTI diajukan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Pemerintah sebelumnya mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain itu, hakim menilai, HTI telah salah dengan mendaftarkan keanggotaan berbadan hukumnya sebagai organisasi massa dan bukan partai politik. Padahal, merujuk pada sejarahnya, Hizbut Tahrir adalah sebuah badan partai politik dunia dalam naungan Global Political Party.

"Menimbang bahwa majelis hakim yakin bahwa HTI adalah parpol, tidak berupa kelompok dakwah semata tetapi menyusun Undang Undang Dasar dan bagi Hizbut Tahrir penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan," tutur hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya