Pemprov DKI: Ombudsman Setuju Rencana Penataan Tanah Abang

Ombudsman sudah mendapat jawaban Pemprov dan menyetujui timeline dan rencana penataan yang dimiliki Pemprov DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Mei 2018, 16:23 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 16:23 WIB
Wajah Terkini PKL Stasiun Tanah Abang
Aktivitas jual beli pedagang kaki lima (PKL) di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (3/5). Diberikannya izin berjualan di kawasan tersebut menyebabkan fungsi trotoar dan jalan raya beralih fungsi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Ombudsman Jakarta sudah menerima kebijakan Pemprov DKI terkait penataan Tanah Abang yang masih jadi polemik.

Menurut Sigit, kesepakatan antara Ombudsman dan DKI didapat usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Ombudsman Jakarta Raya pada Jumat lalu.

"Pak Gubernur yang hadir langsung pada saat itu juga mengapresiasi terhadap apa yang disarankan oleh Ombudsman dan semua juga sama-sama menghormati dan menghargai," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Sigit menyebut, kini Ombudsman sudah mendapat jawaban Pemprov dan menyetujui timeline dan rencana penataan yang dimiliki Pemprov DKI. Salah satu rencana DKI adalah pembukaan Jalan Jatibaru baru, Tanah Abang, akan dibuka setelah skybridge selesai dibangun.

"Oleh mereka sudah disepakati bentuk tindak lanjutnya. Kemudian juga sudah disepakati kapan waktu ditindaklanjutinya seperti itu," ujar Sigit.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bangun Skybridge

Wajah Terkini PKL Stasiun Tanah Abang
Suasana aktivitas jual beli pedagang kaki lima (PKL) di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (3/5). Diberikannya izin berjualan di kawasan tersebut menyebabkan fungsi trotoar dan jalan raya beralih fungsi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pemprov baru akan memulai pembangunan skybridge usai Ramadan dan tidak akan membuka jalan yang tertutup PKL seperti yang diminta Ombudsman sebelumnya.

Adapun Ombudsman Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru. Sigit mengatakan Ombudsman sudah sepakat dengan cara Pemprov menindaklanjuti rekomendasi itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya