Polda Metro Akan Panggil Pelapor Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi

Ketua DPRD DKI Jakarta dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2018, 18:41 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 18:41 WIB
[Bintang] Kabid Humas Raden Prabowo Argo Yuwono
Kabid Humas Raden Prabowo Argo Yuwono (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut suatu kasus hukum. Termasuk penanganan dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

"Tentunya kita menerima laporan dan kita melakukan penyelidikan kembali, itu sudah SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Terkait kasus ini, Argo mengungkapkan, penyidik segera memanggil pelapor kasus tersebut, yakni Zaini Ismail.

"Penyelidikan kita akan memintai klarifikasi, siapa pelapornya, kemudian saksi lain seperti apa? Kita akan meminta barang bukti apa yang dia punya. Seperti apa. Semuanya akan diklarifikasi," kata Argo.

Hanya saja, Argo enggan membeberkan agenda permintaan keterangan ke Zaini. Untuk saat ini, penyidik masih fokus meneliti berkas laporan hukum yang menyeret Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Ya nanti kan secara bertahap, kita lakukan klarifkasi," ujar Argo.

Prasetio sendiri telah membantah tudingan tersebut. Dia bahkan mengaku tidak mengenal pelapor. Terlebih, dia tidak pernah berurusan dengan Riau.

"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau. Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD. Bisa jadi dia mau dompleng tenar," kata Prasetio ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dia mengatakan sudah mempercayakan kasus itu ke kuasa hukumnya. "Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Dugaan yang Ditudingkan

Sebelumnya, Prasetio dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail. Politikus PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai pada 30 April 2018. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

"Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

William menyebutkan, jika motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetio yakni mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp 3,2 miliar kepada Prasetio.

"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami, seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," katanya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya