Ayah Tersangka Kekerasan Anak di Gowa Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang memiliki kelainan orientasi seksual menganiaya anaknya hingga tewas.

oleh Mevi Linawati diperbarui 10 Mei 2018, 12:14 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2018, 12:14 WIB

Patroli, Gowa - Aksi kekerasan terhadap anak terus terjadi. Kali ini seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang memiliki kelainan orientasi seksual tega menganiaya anaknya hingga tewas. Pelaku mengaku emosi karena korban kerap melawan saat ingin disetubuhi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (10/5/2018), kesedihan menyelimuti anggota keluarga saat jenazah bocah AM tiba di rumah duka kawasan Desa Timbuseng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jenazah yang telah menjalani autopsi ini kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Timbuseng yang tidak jauh dari rumah duka.

Kematian bocah berusia 4,5 tahun ini diketahui pada Minggu 6 Mei 2018 malam lalu.

Petugas Satreskrim dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Gowa membawa jenazah AM yang tewas dengan penuh luka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan untuk diautopsi. Korban tewas usai dibawa jalan-jalan sang ayah menggunakan sepeda motor.

Polisi yang memintai keterangan ibu korban mengatakan, bocah AM diduga tewas akibat tindakan kekerasan.

"Ada beberapa luka di bagian sekujur tubuh, terutama pada bagian yang vital," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Donna Briadi.

Selang beberapa jam, polisi akhirnya mengamankan ayah bocah AM berinisial HB yang berada di rumahnya.

Petugas yang mengembangkan penyelidikan menetapkan HB sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan kematian.

"Tersangka mempunyai orientasi seksual sehingga melakukan sexual harassment kepada anaknya. Ini kita ketahui sesuai dengan tubuh jenazah yang terdapat luka pada bagian anus korban," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal tentang Penganiayaan Anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya