Menteri PUPR akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Maluku

Menteri Basuki akan diperiksa terkait dua kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mei 2018, 10:50 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2018, 10:50 WIB
Basuki Hadi Muljono
Basuki Hadi Muljono (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menjerat Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.

"Yang bersangkutan (Basuki Hadimuljono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudi Erawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).

Rudi Erawan sendiri merupakan tersangka kesebelas dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp 6,3 miliar.

 

10 Tersangka Lain

Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 orang tersangka lainnya, yakni, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya