Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK

Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mei 2018, 21:19 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2018, 21:19 WIB
Kasus Heli AW, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus Supriatna dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri. Alasan ketidakhadiran karena Agus belum menerima surat panggilan dari KPK.

"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah telah mengirimkan surat panggilan pada awal Mei 2018 ke kediaman Agus di Halim, Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan,” kata Febri.

Agus sendiri sempat diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Dia enggan membeberkan terkait pemeriksaan dirinya pada saat itu dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.

Agus Supriatna juga sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, dia beralasan tengah umrah.

 

KPK Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Heli AW, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna (kanan) berbincang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AWsebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya