Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) meminta pembahasan revisi undang-undang Antiterorisme segera diampungkan. UU ini diyakini bisa jadi solusi efektif mencegah tindak pidana terorisme.
"Sebagai induk organisasi advokat penegak hukum, kami memohon Undang-Undang Antiterorisme dapat segera direvisi," ujar Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan melalui pesan tertulis Senin (14/5/2018).
Fauzi menyatakan, bila revisi UU Antiterorisme sulit dilaksanakan dalam waktu dekat, Peradi mendukung Presiden Jokowi secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme agar kejahatan terorisme di Indonesia dapat segera terkendali.
Advertisement
Peradi menyatakan duka mendalam atas pengeboman di tiga gereja Surabaya yang menimbulkan korban jiwa dan korban luka. PeristIwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang diluar perikemanusiaan dan tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun.
Imbau Tetap Tenang
"Kami mendukung dan mendorong Kepolisian dan TNI untuk segera membasmi terorisme di bumi Pertiwi Indonesia," tegasnya.
Dia juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pimpinan umat beragama tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian.
"Marilah bersama kita sikapi peristiwa ini dengan tetap berkepala dingin, menjaga persaudaraan, mempererat persatuan dan merapatkan barisan menolak anarkisme dan terorisme," pungkas Fauzi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement