Menkumham: RUU Terorisme Pemerintah-DPR Sepakat Tak Ada Perbedaan

Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas tindak pidana terorisme.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Mei 2018, 12:57 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 12:57 WIB
Menkumham dan Menhan Terapkan Program Bela Negara bagi Warga Binaan
Menkumham Yasonna Laoly memberi sambutan dalam launching buku bela negara di LP Klas I Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3). Program bela negara resmi diterapkan kepada seluruh warga binaan di LP seluruh Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pemerintah akan mempercepat pembahasan rancangan RUU Antiterorisme bersama DPR dalam masa sidang selanjutnya.

"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Yasonna, pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan DPR terkait revisi UU tersebut. Bahkan, kata dia, draf yang diajukan pemerintah tinggal dibahas dalam sidang di DPR.

"Kami sudah sepakat kemarin, saya sudah pimpin rapat dengan pemerintah, kami sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah, tinggal sekarang kita mendorong," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Sebenarnya, sambung Yasonna, pembahasan RUU Antiterorisme ini memang memiliki sejumlah kendala. Misalnya, ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR tentang pasal-pasal dalam draf RUU itu.

"Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika. Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Sekarang harus diselesaikan," Yasonna menandasi.

Sebelumnya, pasca-insiden bom bunuh diri di beberapa tempat di Surabaya, Jawa Timur, Presiden Jokowi meminta DPR dan kementerian terkait untuk segera menyelesikan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.

Jokowi mengatakan RUU Antiterorisme itu telah diajukan pemerintah sejak dua tahun lalu. Dia pun mendesak agar DPR dan kementerian unutk segera menyelesaikan pembahasan tersebut.  

"Yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme, sudah kami ajukan pada Februasi 2016 lalu, untuk segera diselesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta, Senin, 14 April 2018 lalu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Payung Hukum

Bom Meledak di Markas Polrestabes Surabaya
Aparat kepolisian menutup jalan setelah serangan bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5). Ada anggota polisi yang menjadi korban serangan ini, tetapi belum diketahui apakah meninggal ataupun terluka. (AP/Achmad Ibrahim)

Jokowi juga meminta agar RUU tersebut diselesaikan pada masa sidang mendatang. Menurutnya, RUU antiterorisme itu sebagai payung hukum bagi aparat untuk memberantas terorisme.

"Ini payung hukum penting bagi aparat untuk menindak tegas, [sebagai] pencegahan," kata Jokowi.

Atas beberapa kejadian ledakan bom di sejumlah lokasi di Surabaya, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas tindak pidana terorisme. Dia menyatakan akan membasmi terorisme hingga ke akarnya.

"Saya perintah Bapak Kapolri untuk tegas, tidak ada komporomi dalam melakukan tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi teroris ini," tutur Jokowi. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya