Bermodus Jadi Pacar, Pria Ini Gasak Mobil Korban

Setelah lama dan dipercaya, pelaku mengambil mobil milik korban dengan menduplikat kuncinya terlebih dahulu.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Mei 2018, 14:45 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 14:45 WIB

Patroli, Jakarta - Dua dari empat mobil yang berhasil diamankan Polsek Palmerah, Jakarta Barat ini adalah hasil kejahatan pria berinisial DN. Dia merupakan warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (15/5/2018), modus pencurian yang dilakukan DN terbilang berbeda dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya. Yaitu dengan terlebih dulu memacari korban.

Aksi yang dilakukan DN dapat berjalan mulus lantaran korban sudah percaya dengan pelaku yang sudah memacarinya selama lima bulan.

Kemudian, beberapa kali DN pergi mengantarkan pacarnya dengan menggunakan mobil. Saat ada kesempatan, DN membuat duplikat kunci mobil yang kemudian digunakan untuk menggasak mobil korban.

Sementara itu, DN telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus memacari korbannya.

Hingga saat ini DN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Palmerah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya