Patroli, Jakarta - Dua dari empat mobil yang berhasil diamankan Polsek Palmerah, Jakarta Barat ini adalah hasil kejahatan pria berinisial DN. Dia merupakan warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (15/5/2018), modus pencurian yang dilakukan DN terbilang berbeda dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya. Yaitu dengan terlebih dulu memacari korban.
Baca Juga
Aksi yang dilakukan DN dapat berjalan mulus lantaran korban sudah percaya dengan pelaku yang sudah memacarinya selama lima bulan.
Advertisement
Kemudian, beberapa kali DN pergi mengantarkan pacarnya dengan menggunakan mobil. Saat ada kesempatan, DN membuat duplikat kunci mobil yang kemudian digunakan untuk menggasak mobil korban.
Sementara itu, DN telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus memacari korbannya.
Hingga saat ini DN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Palmerah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.