Anggota Pansus Revisi UU Terorisme Minta Peran Intelijen Ditingkatkan

Anggota Pansus revisi UU terorisme menyatakan, aparat keamanan negara yang memiliki unit intelijen tersendiri harus kompak berkerja sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2018, 07:17 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2018, 07:17 WIB
Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas revisi yang tidak hanya menyangkut penindakan, tetapi harus diawali dengan pencegahan, baru tindakan. (Liputan6/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme Nasir Djamil, meminta peran intelijen ditingkatkan untuk mencegah terjadinya aksi teror. Menurut dia, informasi merupakan hal penting.

"Fungsi-fungsi intelijen harus lebih kuat, badan ini kan ada bukti-bukti permulaan, dikriminalkan, dia merencanakan, sudah baiat, diasosiasikan, dia bagian dari jaringan terorisme ini maka dari itu fungsi intelijen harus lebih kuat, lebih terpadu," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Nasir melanjutkan, aparat keamanan negara yang juga memiliki unit intelijen tersendiri harus kompak berkerja sama. Informasi Intelijen juga berpengaruh untuk menentukan, apakah seseorang terkoneksi dalam kelompok kombatan teroris atau tidak.

"Semua yang punya unit intelijen harus kerja sama, sehingga tidak ada instansi yang bekerja sendiri," tuturnya.

 

Laporan Intelijen Jadi Bukti Permulaan

Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme) secara substantif. (Liputan6/Johan Tallo)

Pendapat yang sama dinyatakan anggota Pansus RUU Terorisme lainnya, Arsul Sani.

Dia menyebut, di undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga tertuang bahwa laporan intelijen dapat dijadikan bukti permulaan asal dimohonkan ke pengadilan untuk menetapkan tersangka.

"Kalau ada satu alat bukti (dari hasil laporan intelijen) tinggal saksi, maka bisa ditetapkan orang itu sebagai teroris," tambah Arsul.

Dia mencontohkan intelijen Kanada yakni Canadian Security Intelligent Service (CSIS) yang dapat menyadap tanpa izin pengadilan.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya