Ahli Bahasa di Sidang Fredrich Yunadi Jelaskan Istilah Bakpao

Saat itu, Fredrich Yunadi menggambarkan kondisi Setya Novanto pascakecelakaan menyebut ada benjolan sebesar bakpao di kening kliennya saat itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2018, 19:25 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 19:25 WIB
Sidang Fredrich Yunadi Kembali Dengarkan Keterangan Ahli
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Ja

Liputan6.com, Jakarta - Ahli bahasa Afdol Tharik Wastono memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK menanyakan istilah luka sebesar bakpao.

Pernyataan tersebut kerap kali menjadi perdebatan antara jaksa dan Fredrich. Menjawab pertanyaan jaksa, Afdol yang dihadirkan pihak Fredrich Yunadi menilai, penggunaan kata bakpao sebagai analogi luka yang tidak kecil.

"Secara umum ibarat atau peribahasa yang menyakitkan. Kata-kata bakpao mengacu pada sesuatu yang bulat, sesuatu yang tidak kecil," ujar Afdol di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Dia juga menerangkan, penggunaan kata bakpao bisa diartikan berbeda-beda. Termasuk ukuran, bentuk, atau rasa.

Hanya saja, secara umum, sepengetahuannya bakpao merupakan kue bulat yang ukurannya lebih besar ketimbang kue-kue bulat lainnya.

"Biasanya bakpao kue bulat dianggap lebih besar daripada bulat-bulat yang lain," kata dia.

Pernyataan Fredrich perihal bakpao berawal saat kecelakaan tunggal yang dialami oleh Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta Barat. Novanto kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Di hadapan media saat itu, Fredrich Yunadi menggambarkan kondisi Novanto pasca-kecelakaan salah satunya adanya benjolan sebesar bakpao di kening kliennya saat itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Pengacara Bakpao

Sidang Fredrich Yunadi Kembali Dengarkan Keterangan Ahli
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). Sidang mendengar keterangan saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich Yunadi, terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP mengaku risih karena kerap dipanggil sebagai pengacara bakpao. Sebutan bakpao tersebut mengacu pada benjol di dahi mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah kecelakaan tunggal menabrak tiang lampu pada 16 November 2017.

"Dipanggil pengacara bakpao, saya malu, Pak," ujar Fredrich saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Mei 2018.

Ia menegaskan, kata bakpao yang ia ucapkan sebenarnya gambaran dan pernyataan dari ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Saat itu, mantan pengacara Setya Novanto ini ditelepon oleh Reza dan mengabarkan kecelakaan yang dialami Setya Novanto saat menuju kantor Metro TV.

Fredrich Yunadi meminta Reza tenang agar bisa menjelaskan kronologi kecelakaan secara rinci. Kepada Fredrich, Reza mengatakan kaca mobil Fortuner milik Hilman hancur, sementara terhadap Novanto ada benjolan pada dahi.

Fredrich menanyakan ukuran benjolan pada dahi terpidana korupsi proyek e-KTP itu. Kemudian digambarkan oleh Reza, benjol seukuran bakpao.

"Kepalanya katanya ada benjol. Saya tanya sebesar apa? Bakpao. Mereka semua meledek saya akhirnya," kata Fredrich.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya