KPK Telusuri Rekening Koran Korporasi terkait Suap Bupati Mojokerto

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Mei 2018, 20:44 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 20:44 WIB
Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rekening koran salah satu korporasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Rekening koran tersebut disita penyidik saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Mustafa Kamal.

Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik pun memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Mustafa. Mereka adalah Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure Alexandra Yota Dinarwanti, dan Operation Maintenance PT Protelindo Handi Prabowo.

"Penyidik mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya. Di mana (saat penggeledahan) ditemukan rekening koran salah satu korporasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal Bupati Mojokerto, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

 

Dugaan

Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya