Sidang Tuntutan Aman Aburrahman, SPBU Depan Pengadilan Ditutup

JPU menuntut Aman Abdurrahman menggerakan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016.

oleh Maria Flora diperbarui 18 Mei 2018, 17:37 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 17:37 WIB

Fokus, Depok - Terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat siang menghadapi tuntutan jaksa atas aksi teror di Indonesia. Termasuk peristiwa bom Thamrin 2016. Sejumlah aparat pun melakukan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (18/5/2018), petugas gabungan TNI-Polri bersenjata lengkap juga menggeledah tas seluruh pengunjung yang akan masuk ke dalam gedung pengadilan.

Bahkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sebuah SPBU yang berada tepat di depan pengadilan ditutup sementara.  

Sidang pembacaan tuntutan sedianya digelar pekan lalu. Namun, tertunda lantaran pecahnya kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 8 Mei 2018. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aman Abdurrahman menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016.

Aman juga dituduh telah menyebarkan paham yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital.  

Aman Abdurrahman didakwa dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya