Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra optimistis DPR RI dan pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan.
"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiteroisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin di acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Menurut Supiadin, untuk pembahasan definisi terorisme, DPR RI sudah melobi Pemerintah dan sudah mendapat sinyal pemerintah dapat menyetujui.
Advertisement
Politisi Partai Nasdem ini optimistis, pada rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah pada 23 Mei mendatang dapat mencapai kesepakatan.
"Insyaallah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata Ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini seperti dikutip Antara.
Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan, jika dalam rapat pada 23 Mei mendatang dapat disetujui, maka selanjutnya dibawa ke Tim Sinkronisasi, ke Badan Musyawarah dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Setelah disetujui DPR RI menjadi undang-undang, kata dia, maka selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disahkan Mei 2018
Sebelumnya, Polri juga menyampaikan sikap optimistis revisi Undang-Undang Terorisme yang cukup lama dibahas DPR segera rampung. Diperkirakan, pembahasan RUU Terorisme akan selesai pada Mei 2018 ini.
"Insyaallah dalam pembukaan masa sidang 18 Mei segera diproses dan segera dituntaskan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Mei 2018.
Setyo mengklaim, perdebatan dalam RUU Terorisme sudah selesai. Bahkan dirinya juga telah bertemu langsung dengan anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding dan Arsul Sani.
"Beliau menyatakan segera akan tuntas. Bahkan sebelum 30 Mei sudah selesai," tuturnya.
Â
Advertisement